Ingin File Wordnya Langsung Klik [ Disini ]
Perkembangan sejarah bangsa Indonesia menggunakan sistem Demokrasi Ekonomi dengan tahapan pada tahun 1947-1959 Indonesia dengan menggunakan sistem ekonomi liberal atau kapitalis, pada tahun 1959-1965 Indonesia menggunakan sistem ekonomi pemimpin atau komando, dan pada tahun1966 sejak lahirnya orde baru sampai sekarang Indonesia menggunakan sistem ekonomi “Demokrasi Ekonomi atau
Ekonomi Pancasila
Sistem perekonomian Indonesia (Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang berkembang dari nilai khas bangsa Indonesia sendiri, yaitu dari nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi akan terus diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia dan situasi perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan landasan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian, yang menjadi asas dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan asas dan landasan, maka jalannya perekonomian Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam menciptakan keadaan perekonomian yang kondusif.
Undang-undang Dasar yang mengatur tentang kehidupan perekonomian terdapat pada Bab XIV Pasal 33 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi ;
- bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danyang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia bukan sistem ekonomi yang didasarkan pada keuntungan perseorangan semata. Tetapi sistem perekonomian di Indonesia adalah suatu sistem yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat banyak serta dapat meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.
Ada beberapa ciri positif Demokrasi Ekonomi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasanya terhadap kebijaksanaannya.
- Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah, dalam kesatuan perekonomian nasional dengan menggunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam tujuan perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Warga negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila :
- Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas) yang mengakibatkan keuntungan sendiri terhadap manusia dan bangsa lain.
- Sistem etatisme, negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi seta daya kreasi ekonomi di luar negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
- Hal yang harus dihindari dalam pengembangan demokrasi ekonomi di indonesia
- Dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 33 asas perekonomian Indonesia adalah kekeluargaan. Untuk itu dalam Demokrasi Ekonomi berdasarkan Pancasila ini harus dihindari 3 ciri negatif, yakni yang terdiri dari :
- Persaingan bebas yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
- Sistem etatisme dalam arti bahwa negara dan aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sekotr negara
- Serta persaingan yang tidak sehat dan pemusatan ekonomi pada satu kelompok dan monopoli.
Kesimpulannya bahwa demokrasi ekonomi di Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang tidak menitik beratkan pada kepentingan individu dan bukan ekonomi negara yang mementingkan negaranya dan mengorbankan kepentingan individu. Dengan demokrasi ekonomi di Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh karena itu bentuk monopoli harus dihindari karena dapat merusak keserasian hidup.
0 komentar:
Posting Komentar