0

Pengertian Kekuasaan Eksekutif

Jumat, 03 Maret 2017
Share this Article on :

Ingin File Wordnya Langsung Klik [ Disini ]

Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Dex Bhuz

Tentang :

Terimakasih, telah membaca artikel mengenai Pengertian Kekuasaan Eksekutif. Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda. Mohon untuk memberikan 1+ pada , 1 Like pada Facebook, dan 1 Follow pada Twitter. Jika ada pertanyaan atau kritik dan saran silahkan tulis pada kotak komentar yang sudah disediakan.
Share Artikel


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar