Ingin File Wordnya Langsung Klik [ Disini ]
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
ucapkan kehadirat ALLAH SWT karena atas rahmat dan ridho – Nya kami dapat
menyelesaikan makalah PPKN tentang “GlobaliSasi”
ini tanpa menemuai hambatan yang
berarti.
Kami juga
mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah
mendukung terselesainya makalah ini.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, demi perbaikan
makalah ini di kemudian hari.
Demikian, kami
harap buku ini dapat dipergunakan sebaik – baiknya dan dapat memberikan manfaat
yang besar bagi kita senua. Amien.
Sausu , 08 April 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Di era modern seperti sekarang ini
tidak lepas dengan istilah Globalisasi. Kehadiran teknologi informasi dan
teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi
menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Globalisasi menciptakan berbagai
tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya
memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan.
Oleh karena itu sebagai manusia
yang hidup pada era ini, kita juga harus mengetahui pengertian, dan dampak
globalisasi itu sendiri, baik terhadap masyarakat luas maupun terhadap diri
kita pribadi, agar kita dapat mengambil semua hal positif dan menghindari hal
negatif dari Globalisasi itu.
1.
Apakah pengertian dari Globalisasi ?
2.
Apa saja ciri-ciri dari globalisasi?
3.
Bagaimana Pengaruh Globalisasi dalam
Kehidupan?
4.
Apa saja dampak dari Globalisasi dalam
Kehidupan dan bagaimanakah cara mengantisipasinya?
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini
diantaranya:
1.
Menjelaskan Pengertian Globalisasi.
2.
Menjelaskan ciri-ciri dari Globalisasi.
3.
Menjelaskan Pengaruh Globalisasi Bagi
Kehidupan.
4.
Menyebutkan dampak Globalisasi bagi
kehidupan dan mampu mengantisipasi dampak negative dari Globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut bahasa, globalisasi diambil
dari kata globe / global, yang berarti dunia. Sedangkan secara istilah,
Globalisasi adalah masuknya semua aspek kehidupan yang mendunia. Yang dimaksud
dengan semua aspek kehidupan yaitu mulai dari makanan, pakaian, budaya, hukum,
politik sampai dengan media komunikasi dan informasi.
Mendunia maksudnya adalah bahwa
manusia sebagai makhluk sosial (makhluk yang bermasyarakat) kita tidak bisa
menolak adanya pengaruh yang datang dari berbagai belahan dunia dan karena kita
tidak dapat menolak maka sebagai bangsa yang berkepribadian kita harus selektif
dalam menerima semua pengaruh asing. Selektif artinya pandai memilih mana yang
baik dan mana yang tidak baik, mana yang sesuai dengan budaya kita dan mana
yang tidak sesuai dengan budaya kita, karena tidak semua pengaruh yang datang
dari luar itu baik. Maka dari itu diperlukan mental dan tatanan diri yang
mantap pada masyarakat sebagai bangsa yang mempunyai kepribadian selektif dalam
memilah pengaruh yang positif dan negatif.
Contoh kongkret dari globalisasi
adalah ketika ingin menonton English Premiere League di luar negeri, tak perlu
pergi jauh-jauh ke Inggris tetapi kita cukup dengan melihatnya di media
Televisi.
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin
jelasnya fenomena globalisasi di masa kini:
1.
Perubahan dalam secara konstan dan
continue sehingga memudahkan berbagai aspek kehidupan. Perkembangan
barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet
menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara
melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal
dari budaya yang berbeda.
2.
Pasar dan produksi ekonomi di
negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari
pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan
multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3.
Peningkatan interaksi kultural melalui
perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita
dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami
gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam
budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
4.
Meningkatnya masalah bersama, misalnya
pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan
lain-lain.
Pengaruh dari Globalisasi sudah mencakup berbagai
aspek dalam kehidupan, yaitu:
1.
Globalisasi Ekonomi
Tidak ada definisi yang baku atau standar mengenai
globalisasi ekonomi, tetapi secara sederhana globalisasi ekonomi dapat
diartikan sebagai suatu proses dimana semakin banyak negara yang terlibatdalam
kegiatan ekonomi dunia.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan
bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing
produk sangat tinggi, mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk
relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor berdampak positif terhadap produk
tekstil/pakaian jadi akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian
khususnya produk makanan.
2.
Globalisasi Informasi dan Teknologi
Globalisasi Informasi dan Teknologi sangat
berpengaruh dengan kelangsungan komunikasi antar manusia di seluruh dunia,
karena dimanapun manusia itu tinggal, tetap dapat berkomunikasi satu sama lain
meskipun terpisah jarak yang sangat jauh sekalipun.
3.
Globalisasi Budaya
Globalisasi budaya identik dengan budaya pop yang
bersifat fleksibel dan berubah-ubah. Budaya K-pop merupakan budaya modern Korea
yang akhirnya menyebar ke seluruh dunia, berkembang menuju indonesia ditandai
dengan merebaknya grup vocal dengan gaya hidup K-pop seperti SM*SH, Cherry
Belle, JKT 48.
Dengan adanya fenomena tersebut, membuktikan bahwa
seluruh budaya didunia dapat dengan bebas dilakukan oleh orang-orang di Negara
berbeda, sehingga sering kali terjadi hilangnya suatu budaya tertentu ataupun
pergabungan antara budaya yang akhirnya melahirkan budaya baru.
4.
Globalisasi Ilmu Pengetahuan
Globalisasi Ilmu pengetahuan telah memberikan
manfaat yang sangat besar bagi kehidupan umat manusia. Berlangsungnya globalisasi ilmu pengetahuan
memberikan ruang luas kepada manusia untuk semakin giat belajar dan menambah
pengetahuaannya. Karena setiap ilmu pengetahuan baru yang ditemukan oleh Negara
tertentu akan cepat menyebar dan turut diterapkan pula di Negara lain.
5.
Globalisasi Hukum
Globalisasi hukum akan menyebabkan
peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan,
jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju.
Globalisasi hukum juga membuat suatu negara tidak lagi dapat mengklaim bahwa
mereka adalah penganut suatu system hukum nasional secara mutlak dan kaku,
dengan kata lain Negara tersebut harus mampu menciptakan adaptasi hokum
dikarenakan hubungan antar Negara sangatlah penting untuk kerjasama di era
global ini.
Semisal dalam
fenomena ‘Hukuman Mati Terpidana Kasus Narkoba’, pemerintah Indonesia tengah
dipeluhkan dengan adanya kecaman dari presiden Brazil Dilma Rousseff, Menteri
Luar Negeri Belanda Bert Koenders, dan sejumlah masyarakat internasional
lainnya. Tindakan pemerintah memang sesuai dengan Pasal 116 ayat 2, Pasal 118
ayat 2 dan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Namun di sisi lain, seharusnya ada keluwesan mengacu
pada Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia sehingga tidak terjadi fenomena ini. Sedangkan solusi dari tindak
pidana kasus itu dapat dirapatkan dengan Negara-Negara yang warganya terkait
masalah tadi, sehingga seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan bersama dan tak
ada yang saling merasa dikecewakan. Karena bagaimanapun juga, kita tetap
membutuhkan Negara lain untuk bekerja sama di era globalisasi ini.
Berkembangnya globalisasi pasti
memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu dampak positif
maupun dampak negatif, antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Politik
-
Dampak Positif
a)
Pemerintahan dijalankan dengan terbuka (
transparan ).
b)
Meningkatkan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan.
c)
Mendorong kreativitas rakyat sehingga
menjadi alat control dan pengawas yang efektif untuk mengawasi pemerintahan.
d)
Semakin banyaknya organisasi
nonpemerintah, partai politik, dan LSM yang menyuarakan HAM dan aspirasi
rakyat.
e)
Terbukanya kesempatan untuk belajar dari
Negara lain terkait dengan kebijakan politik yang telah sukses mereka diterapkan.
-
Dampak Negatif
a)
Semakin lunturnya nilai – nilai politik
yang telah mendasar yang berdasarkan kekeluargaan, musyawarah mufakat dan
gotong royong.
b)
Semakin menguatnya nilai – nilai politik
yang berdasar semangat individualis, kelompok dan tirani minoritas.
c)
Penyebaran nilai – nilai politik barat
yang cenderung anarkis tanpa mementingkan kepentingan umum.
-
Antisipasi:
a)
Menanamkan karakter-karakter positif,
kooperatif, empati dan simpatik sejak dini.
b)
Memupuk sifat sosialis dan harmonis
dalam kehidupan politik bersama.
c)
Menyadari batasan hak dan tanggung jawab
dari masing-masing individu tanpa memaksakan kehendak.
d)
Menumbuhkan sifat tenggang rasa,
konsekuen dan cinta damai agar tidak anarkis.
2.
Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan
-
Dampak Positif
a)
Semakin menguatkan jaminan pelaksanaan
HAM.
b)
Menguatkan hukum dan pembuatan UU yang
berpihak pada kepentingan bersama terutama pada rakyat kecil.
c)
Semakin menguatkan tuntutan aparat
penegak hukum, pertahanan dan keamanan agar bertindak secara professional,
transpararan dan tidak pandang bulu.
d)
Masyarakat dapat melakukan control hukum
yang dilakasanakan oleh pemerintah
-
Dampak negativ
a)
Peran masyarakat dalam menjaga keamanan
dan ketertiban berkurang karena telah menjadi tugas pihak yang berwajib.
b)
Masyarakat yang melakukan tindakan hukum
akan didakwa dengan main hakim sendiri.
c)
Akan semakin banyak pihak yang ingin
memisahkan diri dari suatu negara karena terpengaruh oleh kasus – kasus seperti
kejahatan internasional di negara lain.
Contoh kasus Kejahatan
Internasional:
a.
Fenomena ‘Hukuman Mati Terpidana Kasus
Narkoba’, pemerintah Indonesia tengah dipeluhkan dengan adanya kecaman dari
presiden Brazil Dilma Rousseff, Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders, dan
sejumlah masyarakat internasional lainnya. Tindakan pemerintah memang sesuai
dengan Pasal 116 ayat 2, Pasal 118 ayat 2 dan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun di sisi lain,
seharusnya ada keluwesan mengacu pada Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga tidak terjadi fenomena ini.
Sedangkan solusi dari tindak pidana kasus itu dapat dirapatkan dengan
Negara-Negara yang warganya terkait masalah tadi, sehingga seluruh pihak dapat
mencapai kesepakatan bersama dan tak ada yang merasa dikecewakan. Karena
bagaimanapun juga, kita tetap membutuhkan Negara lain untuk bekerjasama di era
globalisasi ini.
b.
Penyadapan Australia terhadap Indonesia
lalu dibalas hacker dari Indonesia. (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
c.
Perdagangan Orang (trafficking) menurut
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 1 ayat 1: Tindakan perekrutan,
pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kasus terbaru dari trafiking adalah
penggagalan penjualan delapan wanita cantik di Bandara Samratulagi, Manado.
Langkah
antisipasinya adalah Jajaran Imigrasi memperketat pemberian paspor kepada
wanita dan anak-anak dibawah umur guna mengantisipasi praktik trafficking atau
perdagangan manusia, yakni dengan
interview dan bahkan menghadirkan orang tua bagi anak yang belum dewasa
ketika mengurus paspor, Petugas Imigrasi tidak akan memberikan paspor untuk
perjalanan keluar negeri terhadap wanita atau terhadap anak dibawah umur tanpa
keterangan resmi dari orangtuanya. Menangguhkan keberangkatan wanita atau anak
yang bersangkutan jika telah mengantongi paspor dan meminta kembali keterangan
dari orangtuanya mengenai tujuan keberangkatan tersebut. Selain itu, melakukan
pengecekan dilapangan atau koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan
kebenaran dan keabsahan dokumen pengurusan paspor seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Tindak Pidana
(bab III ayat 19): Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan
palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau
dokumen lain, untuk mempermudah
terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
d.
Terorisme: Rangkaian tindakan yang
membahayakan keamanan dan perdamaian dunia, menimbulkan keresahan dan
kekhawatiran bagi seluruh manusia karena menyalahi HAM dan banyak menimbulkan
korban jiwa, harta, serta benda. Terorisme biasanya dilakukan dengan BOM
ataupun alat-alat yang bersifat masiv destruktif. Beberapa peristiwa aksi
teroris yang terjadi secara signifikan di negara Indonesia antara lain :
1998, di Gedung Atrium Senin,
Jakarta
1999, di Plaza Hayam Wuruk dan
Masjid Istiqlal Jakarta.
2000, di Gereja GKPI dan Katolik
Medan, rumah Dubes Filipina
2000 dan 2001, Peledakan di
beberapa Gereja di malam Natal.
2002, Peledakan di Kuta Bali, Mc
Donald Makasar
2003, Peledakan di JW Marriot
2004, Peledakan di Kedubes
Australia
2005. Peledakan bom Bali II
Upaya_Penanggulangan:
Untuk upaya deteksi dini dilakukan
melalui satuan-satuan Intel teritorial yang bertugas memberikan informasi
secara berjenjang untuk dianalisa. Tindakan lainnya adalah memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang apa itu terorisme dan bagaimana
menghadapinya. Kemudian
membentuk Satuan Penanggulangan
Teror (Satuan Gultor) 81 Kopassus, Detasemen Bravo-90 dan Detasemen Jala
Mangkara, ikut terlibat dalam penanganan dan penindakan di lapangan.
Sesuai dengan UU 15 Tahun 2003
tentang pemberantasan terorisme, pelaku akan dijatuhi hukuman mati atau
dipenjara seumur hidup dengan denda Rp. 100.000.000.000,00 (100M)
-
Antisipasi:
a)
Aparat hukum harus berusaha mendapatkan
kepercayaan masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
b)
Aparat hukum harus lebih sigap dan siap
dalam mengantisipasi berbagai permasalahan hukum, baik tindakan pidana maupun
perdata.
3.
Bidang Ekonomi
-
Dampak Positif
a)
Dapat memperluas pasar untuk memproduksi
barang dalam negeri hingga ke luar negeri.
b)
Menigkatkan kesmpatan kerja dan menambah
devisa Negara.
c)
Mendorong masyarakat untuk belomba lomba
menghasilkan produk berkualitas tinggi.
d)
Memudahkan memperoleh tambahan modal,
baik dari dalam maupun luar negeri
-
Dampak Negatif
a)
Beberapa usaha kecil akan tersingkir
oleh usaha yang bermodal besar.
b)
Akibat adanya pasar bebas, dapat
mengancam produk dalam negeri yang mayoritas kualitasnya jauh dibawah produk
luar negeri.
c)
Membuka masuk untuk investasi luar
negeri yang juga berpotensi dapat
menguasai perekonomian dalam negeri yang tentu saja akan memperburuk kondisi
perekonomian.
d)
Memperlebar kesenjangan antara
perekonomian Negara maju dan Negara berkembang.
e)
Maraknya pencemaran lingkungan dalam
bidang industri.
f)
Penggantian teknologi produksi dari
manual ke mesin, sehingga meningkatkan pengangguran.
-
Antisipasi:
a)
Pemerintah mendorong dan membantu
lajunya usaha kecil agar lebih berkembang, seperti mengadakan pelatihan
keterampilan sehingga produk dalam negeri bisa lebih kompeten.
b)
Meminjamkan modal kepada pengusaha
kecil, seperti KUR, dsb.
c)
Membatasi jumlah produk luar yang masuk
ke dalam negeri agar terjadi keseimbangan produksi, SDM dan sarana-prasarana
yang ada.
d)
Meningkatkan sanitasi dan filterisasi
yang sesuai dengan standar pengelolaan limbah industri.
e)
Tetap mempekerjakan SDM yang sesuai dan
menggunakan mesin pada aspek distribusinya.
4.
Bidang Sosial dan Budaya
-
Dampak positif
a)
Memajukan pola pikir masyarakat.
b)
Meningkatkan etos kerja, disiplin dan
jiwa kemandirian.
c)
Mudahnya mengadopsi budaya budaya yang
baik dari Negara lain
-
Dampak negative
a)
Mudahnya masuk budaya dari luar yang
tidak sesuai dengan budaya Negara asal.
b)
Luturnya semangat dan nilai – nilai yang
telah mengakar.
c)
Merusak moral bangsa akibat dari kurang
nya penyaringan dari budaya yang masuk.
d)
Menumbuhkan beberapa gaya hidup yang
kurang baik, seperti ; konsummerisme (konsumsi berlebihan dan tidak produktif),
pragtisme (suka memandang untung dan ruginya, manfaat dan tidaknya), hedonisme
(mengutamakan kepentingan dunia saja) dan individualisme (mengutamakan
kepentikan diri sendiri).
-
Antisipasi:
a)
Memupuk rasa cinta tanah air dan budaya
lokal, tanpa menutup diri dari budaya luar yang positif.
b)
Menjaga dan mendokumentasikan
nilai-nilai kearifan lokal.
c)
Mengajarkan dan membimbing generasi
penerus kita tentang etika dan moral serta keterbukaan untuk mengasumsi hal
baru yang positif.
d)
Memperkuat spiritual dan berpola hidup
sederhana namun giat bekerja agar tercipta kehidupan asri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Globalisasi merupakan suatu gejala
wajar yang pasti akan dialami oleh setiap bangsa di dunia, baik pada masyarakat
yang maju, masyarakat berkembang, masyarakat transisi, maupun masyarakat yang
masih rendah taraf hidupnya.
Dalam era global, suatu masyarakat/negara tidak mungkin dapat
mengisolasi diri terhadap proses globalisasi. Jika suatu masyarakat/negara
mengisolasi diri dari globalisasi, mereka dapat dipastikan akan terlindas oleh
jaman serta terpuruk pada era keterbelakangan dan kebodohan.
Globalisasi menyumbangkan pengaruh
besar yang mencakup berbagai aspek dalam
kehidupan, baik dalam aspek ekonomi, informasi dan teknologi, budaya, ilmu
pengetahuan maupun hukum.
Globalisasi juga memberikan dampak
positif dan negative dalam kehidupan baik dibidang politik, hukum, pertahanan,
keamanan, ekonomi, social dan budaya. Salah satu manfaat globalisasi yang
sangat dirasakan adalah terbukanya peluang bisnis bagi masyarakat untuk
memasarkan produknya ke luar negeri, sedangkan salah satu dampak negatifnya
adalah masuknya beberapa budaya luar yang sangat bertentangan dengan budaya
Negara kita.
B.
Saran
Kita tidak dapat menentang arus
globalisasi, tetapi kita juga tidak harus sepenuhnya mengikuti. Setelah
mengetahui berbagai dampak globalisasi, baik positif maupun negative, kita
dituntut untuk selektif memilih budaya atau pun hal – hal baru yang bersasal
dari luar, sehingga kita tidak menghilangkan budaya yang sejak dahulu telah
tertanam pada diri kita.
0 komentar:
Posting Komentar