Ingin File Wordnya Langsung Klik [ Disini ]
Referendum muncul dari kedaulatan rakyat itu sendiri sebab
lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif tidak dapat melaksanakan
kedaulatan rakyat secara bertanggungjawab dan sesungguh-sungguhnya sesuai
demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Semua mekanisme politik haruslah berlandaskan kerakyatan
untuk kesejahteraan rakyat eksplisit bangsa, bahwa setiap mekanisme politik
yang tidak sesuai dengan kedaulatan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat
bila ketiga lembaga pemerintahan Seperti eksekutif, legislatif dan judikatif
tidak dapat melakukan perubahan yang sesuai dengan kehendak rakyat
Referendum dapat dilakukan atas semua mekanisme politik yang
tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dan referendum tidak selalu dikaitkan
bahwa negara dalam keadaan darurat. Referendum adalah hak rakyat untuk menerima
atau tidak menerima sebagian atau seluruhnya produk mekanisme politik.
Referendum dilaksanakan oleh pemerintah dan mekanismenya diatur dalam
perundang-undangan.
Definisi Referendum
- Kata Referendum berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):
- Menurut Wikipedia Referendum) atau jajak pendapat adalah merupakan proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.
Proses Dilakukannya Referendum
Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih
dimintai pendapatnya. Hasil referendum dapat dianggap mengikat atau tidak
mengikat. Referendum dikatakan mengikat apabila pemerintah harus mengikuti
seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum
tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat
saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Jenis Referendum
Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu
referendum legislatif dan referendum semesta.
- Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.
- Referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.
Contoh Negara demokrasi dengan sistem referendum adalah
dimana rakyat diminta pendapatnya tentang persoalan-persoalan terutama mengenai
pemerintahan. Pada negara demokrasi sistem referendum ini tugas badan
legislatif selalu di bawah pengawasan rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar