Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini.Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Penataan Kehidupan Ekonomi
Untuk mengatasi keadaan ekonomi yang kacau sebagai peninggalan pemerintah Orde Lama, pemerintah Orde Baru melakukan langkah-langkah:
a. Memperbaharui kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Kebijakan ini didasari oleh Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966.
b. MPRS mengeluarkan garis program pembangunan, yakni program penyelamatan, programstabilisasi dan rehabilitasi.
Program pemerintah diarahkan pada upaya penyelamatan ekonomi nasional, terutama stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi.
Stabilisasi ekonomi berarti mengendalikan inflasi agar harga barang-barang tidak melonjak terus.
Rehabilitasi ekonomi adalah perbaikan secara fisik sarana dan prasarana ekonomi. Hakikat dari kebijakan ini adalah pembinaan sistem ekonomi berencana yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi ke arah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Langkah - langkah yang diambil Kabinet Ampera yang mengacu pada Ketetapan MPRS tersebut adalah:
a. Mendobrak kemacetan ekonomi dan memperbaiki sektor-sektor yang menyebabkankemacetan ekonomi.
b. Debirokratisasi untuk memperlancar kegiatan perekonomian
c. Berorientasi pada kepentingan produsen kecil.
Peyebabkan terjandinya kemacetan ekonomi tersebut adalah:
a. Rendahnya penerimaan negara.
b. Tinggi dan tidak efisiennya pengeluaran negara.
c. Terlalu banyak dan tidak efisiennya ekspansikreditbank.
d. Terlalu banyak tunggakan hutang luar negeri.
e. Penggunaan devisa bagi impor yang sering kurang berorientasi pada kebutuhan prasarana.
Untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tersebut, maka pemerintah Orde Baru menempuh cara-cara :
a. Mengadakan operasi pajak.
b. Melaksanakan sistem pemungutan pajak baru, baik bagi pendapatan perorangan maupun kekayaan dengan cara menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang.
c. Menghemat pengeluaran pemerintah (pengeluaran konsumtif dan rutin), serta menghapuskan subsidi bagi perusahaan Negara.
d. Membatasi kredit bank dan menghapuskan kredit impor.
Program stabilsasi ini dilakukan dengan cara membendung laju inflasi. Dan pemerintah Orde Baru berhasil membendung laju inflasi pada akhir tahun 1967-1968, tetapi harga bahan kebutuhan pokok naik melonjak.Sesudah dibentuk Kabinet Pembangunan pada bulan Juli 1968, pemerintah mengalihkan kebijakan ekonominya pada pengendalian yang ketat terhadap gerak harga barang khususnya sandang, pangan, dan kurs valuta asing.Dampaknya ekonomi nasional relatif stabil, sebab kenaikan harga bahan-bahan pokok dan valuta asing sejak tahun 1969 dapat dikendalikan pemerintah.
Program rehabilitasi dilakukan dengan berusaha memulihkan kemampuan berproduksi.Selama sepuluh tahun terakhir masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia mengalami kelumpuhan dan kerusakan pada prasarana social dan ekonomi.Lembaga perkreditan desa, gerakan koperasi, dan perbankan disalahgunakan dan dijadikan alat kekuasaan oleh golongan dan kelompok kepentingan tertentu.Dampaknyalembaga (negara) tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyusun perbaikan tata kehidupan rakyat.
PELITA I Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974.
Tujuan Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Sasaran Pelita I : Pangan, Sandang, Perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat Pelita I :Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Muncul peristiwa Marali(Malapetaka Limabelas Januari) terjadi pada tanggal 15-16 Januari 1947 bertepatan dengan kedatangan PM Jepang Tanaka ke Indonesia. Peristiwa ini merupakan kelanjutan demonstrasi para mahasiswa yang menuntut Jepang agar tidak melakukan dominasi ekonomi di Indonesia sebab produk barang Jepang terlalu banyak beredar di Indonesia.Terjadilah pengrusakan dan pembakaran barang-barang buatan Jepan.
Kebijakan ekonomi pada masa orde baru
1. Dikeluarkannya beberapa peraturan pada 3 oktober 1966
Kebijakan ini antara lain :
• Menerapkan anggaran belanja berimbang (balanced budget). Fungsinya adalah untuk mengurangi salah satu penyebab terjadinya inflasi
• Menerapkan kebijakan untuk mengekang proses ekspansi kredit bagi usaha-usaha sector produktif, seperti sector pangan, ekspor, prasarana dan industry
• Menerapkan kebijakan penundaan pembayaran utang luar negeri (re-scheduling), serta berusaha untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit luar negeri baru
• Menerapkan kebijakan penanaman modal asing untuk membuka kesempatan bagi investor luar negeri untuk turut serta dalam pasar dan perekonomian Indonesia
2. Dikeluarkannya peraturan 10 februari 1967 tentang persoalan harga dan tarif.
3. Dikeluarkannya peraturan 28 juli 1967. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan stimulasi kepada para pengusaha agar mau menyerahkan sebagian dari hasil usahanya untuk sektor pajak dan ekspor Indonesia
4. Menerapkan UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
5. Mengesahkan dan menerapkan RUU APBN melalui UU no.13 tahun 1967
• Soeharto juga menerapkan kebijakan ekonomi yang berorientasi luar negeri, yaitu dengan melakukan permintaan pinjaman dari luar negeri
• Indonesia juga tergabung ke dalam institusi ekonomi internasional, seperti International Bank for Rescontruction and Development (IBRD), International Monetary Fund (IMF), International Development Agency (IDA) dan Asian Development Bank (ADB)Setelah berhasil menciptakan politik dalam negeri , maka pemerintahan berusaha melakukan pembangunan nasional yang di realisasikan pada pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka pendek. Hal ini dirumuskan dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Hal ini berhasil karena selama lebih dari 30 tahun, pemerintahan mengalami stabilitas politik sehingga menunjang stabilitas ekonomi.Kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa itu dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang pada akhirnya selalu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi APBN.
Tap. MPRS No.XXIII/MPR/1966
Kebijakan perekonomian pada masa Orde Baru sebenarnya telah dirumuskan pada sidang MPRS tahun 1966.Pada sidang tersebut telah dikeluarkan Tap.MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan kebijakan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan.Tujuan dikeluarkan keterapan tersebut adalah untuk mengatasi krisis dan kemerosotan ekonomi yang melanda negara Indonesia sejak tahun 1955. Berdasarkan ketetapan tersebut, Presiden Suharto mempersiapkan perekonomian Indonesia sebagai berikut:
a. Mengeluarkan Peraturan 3 Oktober 1966, tentang pokok-pokok regulasi.
b. Mengeluarkan Peraturan 10 Pebruari 1967, tentang harga dan tariff
c. Peraturan 28 Juli 1967 , tentang pajak usaha serta ekspor Indonesia
d. UU No. 1 Tahun 1967 , tentang Penanaman Modal Asing.
e. UU No. 13 Tahun 1967, tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja( RAPBN).
Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini.Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Penataan Kehidupan Ekonomi
Untuk mengatasi keadaan ekonomi yang kacau sebagai peninggalan pemerintah Orde Lama, pemerintah Orde Baru melakukan langkah-langkah:
a. Memperbaharui kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Kebijakan ini didasari oleh Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966.
b. MPRS mengeluarkan garis program pembangunan, yakni program penyelamatan, programstabilisasi dan rehabilitasi.
Program pemerintah diarahkan pada upaya penyelamatan ekonomi nasional, terutama stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi.
Stabilisasi ekonomi berarti mengendalikan inflasi agar harga barang-barang tidak melonjak terus.
Rehabilitasi ekonomi adalah perbaikan secara fisik sarana dan prasarana ekonomi. Hakikat dari kebijakan ini adalah pembinaan sistem ekonomi berencana yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi ke arah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Langkah - langkah yang diambil Kabinet Ampera yang mengacu pada Ketetapan MPRS tersebut adalah:
a. Mendobrak kemacetan ekonomi dan memperbaiki sektor-sektor yang menyebabkankemacetan ekonomi.
b. Debirokratisasi untuk memperlancar kegiatan perekonomian
c. Berorientasi pada kepentingan produsen kecil.
Peyebabkan terjandinya kemacetan ekonomi tersebut adalah:
a. Rendahnya penerimaan negara.
b. Tinggi dan tidak efisiennya pengeluaran negara.
c. Terlalu banyak dan tidak efisiennya ekspansikreditbank.
d. Terlalu banyak tunggakan hutang luar negeri.
e. Penggunaan devisa bagi impor yang sering kurang berorientasi pada kebutuhan prasarana.
Untuk melaksanakan langkah-langkah penyelamatan tersebut, maka pemerintah Orde Baru menempuh cara-cara :
a. Mengadakan operasi pajak.
b. Melaksanakan sistem pemungutan pajak baru, baik bagi pendapatan perorangan maupun kekayaan dengan cara menghitung pajak sendiri dan menghitung pajak orang.
c. Menghemat pengeluaran pemerintah (pengeluaran konsumtif dan rutin), serta menghapuskan subsidi bagi perusahaan Negara.
d. Membatasi kredit bank dan menghapuskan kredit impor.
Program stabilsasi ini dilakukan dengan cara membendung laju inflasi. Dan pemerintah Orde Baru berhasil membendung laju inflasi pada akhir tahun 1967-1968, tetapi harga bahan kebutuhan pokok naik melonjak.Sesudah dibentuk Kabinet Pembangunan pada bulan Juli 1968, pemerintah mengalihkan kebijakan ekonominya pada pengendalian yang ketat terhadap gerak harga barang khususnya sandang, pangan, dan kurs valuta asing.Dampaknya ekonomi nasional relatif stabil, sebab kenaikan harga bahan-bahan pokok dan valuta asing sejak tahun 1969 dapat dikendalikan pemerintah.
Program rehabilitasi dilakukan dengan berusaha memulihkan kemampuan berproduksi.Selama sepuluh tahun terakhir masa pemerintahan Orde Lama, Indonesia mengalami kelumpuhan dan kerusakan pada prasarana social dan ekonomi.Lembaga perkreditan desa, gerakan koperasi, dan perbankan disalahgunakan dan dijadikan alat kekuasaan oleh golongan dan kelompok kepentingan tertentu.Dampaknyalembaga (negara) tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai penyusun perbaikan tata kehidupan rakyat.
PELITA I Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974.
Tujuan Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Sasaran Pelita I : Pangan, Sandang, Perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat Pelita I :Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Muncul peristiwa Marali(Malapetaka Limabelas Januari) terjadi pada tanggal 15-16 Januari 1947 bertepatan dengan kedatangan PM Jepang Tanaka ke Indonesia. Peristiwa ini merupakan kelanjutan demonstrasi para mahasiswa yang menuntut Jepang agar tidak melakukan dominasi ekonomi di Indonesia sebab produk barang Jepang terlalu banyak beredar di Indonesia.Terjadilah pengrusakan dan pembakaran barang-barang buatan Jepan.
Kebijakan ekonomi pada masa orde baru
1. Dikeluarkannya beberapa peraturan pada 3 oktober 1966
Kebijakan ini antara lain :
• Menerapkan anggaran belanja berimbang (balanced budget). Fungsinya adalah untuk mengurangi salah satu penyebab terjadinya inflasi
• Menerapkan kebijakan untuk mengekang proses ekspansi kredit bagi usaha-usaha sector produktif, seperti sector pangan, ekspor, prasarana dan industry
• Menerapkan kebijakan penundaan pembayaran utang luar negeri (re-scheduling), serta berusaha untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit luar negeri baru
• Menerapkan kebijakan penanaman modal asing untuk membuka kesempatan bagi investor luar negeri untuk turut serta dalam pasar dan perekonomian Indonesia
2. Dikeluarkannya peraturan 10 februari 1967 tentang persoalan harga dan tarif.
3. Dikeluarkannya peraturan 28 juli 1967. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan stimulasi kepada para pengusaha agar mau menyerahkan sebagian dari hasil usahanya untuk sektor pajak dan ekspor Indonesia
4. Menerapkan UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
5. Mengesahkan dan menerapkan RUU APBN melalui UU no.13 tahun 1967
• Soeharto juga menerapkan kebijakan ekonomi yang berorientasi luar negeri, yaitu dengan melakukan permintaan pinjaman dari luar negeri
• Indonesia juga tergabung ke dalam institusi ekonomi internasional, seperti International Bank for Rescontruction and Development (IBRD), International Monetary Fund (IMF), International Development Agency (IDA) dan Asian Development Bank (ADB)Setelah berhasil menciptakan politik dalam negeri , maka pemerintahan berusaha melakukan pembangunan nasional yang di realisasikan pada pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka pendek. Hal ini dirumuskan dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Hal ini berhasil karena selama lebih dari 30 tahun, pemerintahan mengalami stabilitas politik sehingga menunjang stabilitas ekonomi.Kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa itu dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang pada akhirnya selalu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi APBN.
Tap. MPRS No.XXIII/MPR/1966
Kebijakan perekonomian pada masa Orde Baru sebenarnya telah dirumuskan pada sidang MPRS tahun 1966.Pada sidang tersebut telah dikeluarkan Tap.MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan kebijakan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan.Tujuan dikeluarkan keterapan tersebut adalah untuk mengatasi krisis dan kemerosotan ekonomi yang melanda negara Indonesia sejak tahun 1955. Berdasarkan ketetapan tersebut, Presiden Suharto mempersiapkan perekonomian Indonesia sebagai berikut:
a. Mengeluarkan Peraturan 3 Oktober 1966, tentang pokok-pokok regulasi.
b. Mengeluarkan Peraturan 10 Pebruari 1967, tentang harga dan tariff
c. Peraturan 28 Juli 1967 , tentang pajak usaha serta ekspor Indonesia
d. UU No. 1 Tahun 1967 , tentang Penanaman Modal Asing.
e. UU No. 13 Tahun 1967, tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja( RAPBN).
0 komentar:
Posting Komentar