0

Makalah Ips Tentang Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Jumat, 03 Februari 2017
Share this Article on :

Ingin File Wordnya Langsung Klik [ Disini ]

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat ALLAH SWT karena atas rahmat dan ridho – Nya kami dapat menyelesaikan makalah IPS tentang “PelakuEkonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia ini tanpa menemuakan hambatan yang berarti.
Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung terselesainya makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, demi perbaikan makalah ini di kemudian hari.
Demikian, kami harap buku ini dapat dipergunakan sebaik – baiknya dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita senua. Amien.



 
Sausu , 08 April 2016


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
A.           LatarBelakang
Perkembangan ekonomi di Indonesia semakin tahun semakin berkembang. Sejak masa orde lama hingga saat sekarang ini masa reformasi. Peran dan pelaku ekonomi pun tidak terlepas dengan kata ekonomi. Karena di dalam eknomi terdapat adanya kebutuhan yang akan dicapai untuk sebuah kepuasan.
Pelaku ekonomi seperti Rumah tangga konsumsi, Rumah Tangga Produksi /RTP /Perusahaan, Pemerintahan, Masyarakat Luar Negeri, yang dimana semuanya berperan di dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga yang bisa membangkitkan perekonomian, seperti Peran BUMN, Peran BUMS, dan Koperasi, yang dimana di dalamnya terdapat anggaran-anggaran yang disesuaikan untuk membantu perekonomian Indonesia.
Tanpa adanya peran dari kegiatan ekonomi tersebut. Maka perekonomian Indonesia tidaklah bisa sempurna untuk mensejahterakan rakyat yang menjadi tujuan utama dalam pembentukan perekonomian yang sempurna’
B.            RumusanMasalah
1.             Bagaimana Peran pelaku ekonomi, BUMN , BUMS, dan Koperasi?
2.             Koperasi sebagai soko guru
3.             Perkembangan koperasi di Indonesia

C.           Tujuan
Untuk Memenuhi tugas Mata Pelajaran IPS


 
BAB II
PEMBAHASAN
A.           PengertianSistem Ekonomi
Sistem ekonomi merupakan cabang ilmu ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalanekonomi untuk mewujudkan tujuan nasional suatu negara.
Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.
1.             Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional, sebagai berikut:
a)             aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b)             kehidupan masyarakatnya sangat sederhana;
c)             kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan;
d)            teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana;
e)             modal yang digunakan sedikit;
f)              transaksi jual beli dilakukan dengan cara barter;
g)             kegiatan produksi sepenuhnya bergantung pada alam dan tenaga kerja;
h)             hasil produksi terbatas hanya untuk keluarga atau kelompoknya saja.

2.             Sistem Ekonomi Terpusat
Sistem ekonomi terpusat merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi terpusat adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi terpusat, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan for whom semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi terpusat banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri Sistem Ekonomi Terpusat adalah sebagai berikut:
a)             semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat;
b)             kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara;
c)             semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
Sistem ekonomi terpusat memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki oleh sistem ekonomi ini, diantaranya :
a)             Tingkat inflasi dan pengangguran dapat ditangani dengan baik , sebab perekonomian di kendalikan oleh pemerintah pusat;
b)             Kegiatan produksi dan distribusi dapat dilaksanakan dengan mudah, sebab pemerintah memiliki seluruh sumber daya dan faktor-faktor produksi;
c)             Jarang terjadi krisis ekonomi karena kegiatan ekonomi direncanakan oleh pemerintah.


Kelemahan Sistem Ekonomi Terpusat, diantaranya sebagai berikut :
a)             menghambat kreativitas masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian sebab kegiatan perekonomian telah diatur dan ditentukan oleh pemerintah pusat;
b)             terjadinya monopoli yang merugikan masyarakat;
c)             terjadinya ketidaksesuaian barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang disebabkan oleh sulitnya pemerintah daam menghitung semua kebutuhan masyarakat.
Contoh negara yang dapat dikatakan mendekati sistem ekonomi komando adalah Kuba, Rusia, Korea Utara, dan RRC, walaupun RRC saat ini mulai meninggalkan sistem ekonomi komando dalam perekonomiannya.

3.             Sistem Ekonomi Pasar
Dalam beberapa buku sumber, istilah sistem ekonomi pasar disebut juga sebagai laissez-faire. Kata laissez-faire berasal dari bahasa Perancis yang artinya “biarlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan mereka”. Selain di istilahkan laissez-faire, Sistem ekonomi pasar disebut sebagai sistem ekonomi kapitalis ataupun liberal. Istilah ini muncul dikarenakan dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku “Free Fight Liberalisme” (sistem persaingan bebas), artinya siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat dalam memenangkan pertarungan ekonomi disebut Kapitalisme.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar merupakan suatu tata cara pengaturan kehidupan pereekonomian yang didasarkan kepada mekanisme pasar yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran suatu barang yang kegiatannya tergantung pada kekuatan modal yang dimiliki oleh setiap individu.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, di antaranya sebagai berikut:
a)             setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi;
b)             perekonomian diatur oleh mekanisme pasar;
c)             peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi;
d)            peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil;
e)             hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara;
f)              setiap kegiatan ekonomi didasarkan atas pencarian keuntungan;
g)             kegiatan perekonomian selalu berdasarkan keadaan pasar.
Sistem ekonomi pasar memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki oleh sistem ekonomi ini, diantaranya :
a)             Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan perekonomian, sebab masyarakat diberi kebebasan dalam menentukan kegiatan perekonomian;
b)             Kualitas produk yang dihasilkan menjadi lebih baik, sebab terjadinya persaingan yang ketat;
c)             Efisiensi dan efektivitas penggunaan faktor-faktor produksi dapat tercapau dengan baik, sebab tindakan ekonomi yang dilakukan didasarkan kepada motif pencrian keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kelemahan sistem ekonomi pasar, diantaranya sebagai berikut:
a)             Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan dikarenakan prinsip yang belaku adalah free fight liberalism, dimana kunci untuk memenangkan persaingan adalah modal;
b)             Tidak tertutup kemungkinan munculnya monopoli yang merugikan masyarakat;
c)             Terapat kesenjangan yang besar antara pemilik modal dan golongan pekerja sehingga yang kaya lebih kaya dan yang miskin bertambah miskin.



4.             Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan suatu tata cara kehidupan perekonomian yang dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah, tetapi masyarakat masih mempunyai kebebasan yang cukup luas untuk menentukan kegiatan-kegiana ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Sistem ekonomi campuran sering kali disebut sebagai perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, maksudnya pemeintah dan masyarakat atau pihak swasta bekerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi sehingga perekonomian tidak lepas kendali. Kegiatan perekonomian pada sistem ini diserahkan kepada kekuatan pasar.
Sistem ekonomi campuran terlahir sebagai konsekuensi logis atas upaya untuk menghapus kekurangan-kekurangan pada sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat. Pemikiran selanjutnya mengenai sistem ekonomi campuran didasarkan pada fakta di lapangan yaitu tidak ada satu negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar atau sistem ekonomi komando secara murni. Atau sebaiknya, di suatu negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pemerintah masih turut mengendaikan beberapa sektor yang di anggap menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran, di antaranya sebagai berikut:
a)             hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah;
b)             kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;
c)             kepentingan umum lebih diutamakan;
d)            campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
e)             pelaku ekonomi terdiri atas individu, pemerintah dan swasta.



B.            SistemDemokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman. Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Sistem Perekonomian di Indonesia merupakan Sistem Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan pada Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi yaitu sistem yang sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem Ekonomi Pancasila bisa disebut juga sebagai Sistem Ekonomi Demokrasi. Perekonomian Indonesia di atur dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi:
·                Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
·                Pada ayat ini, jelas bahwa kegiatan ekonomi harus berasaskan kekeluargaan, tidak di benarkan bila adanya bentuk penipuan, penindasan, dan atau bentuk kejahatan lainnya.
·                Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·                Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·                Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
4 ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut termasuk juga ciri-ciri positif dari Sistem Ekonomi Demokrasi. Selain itu ciri-ciri positifnya adalah:
·                Warga negara memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·                Hak milik perorangan diakui, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
·                Potensi, Inisiatif, dan Daya Kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
·                Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara.
Sedangkan ciri-ciri negatif dari Sistem Demokrasi Ekonomi antara lain:
                Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
                Sistem etatisme yaitu Negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan yang mendesak serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
                Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan merugikan rakyat.

C.           PelakuDan Peran Ekonomi Indonesia
1.             Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1)             Konsumen
2)             Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1)             Alam
2)             Tenaga kerja
3)             Modal
4)             Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1)             Alam                             : sewa tanah
2)             Tenaga kerja                  : upah/gaji
3)             Modal                           : bunga modal
4)             Skill/keahlian                : laba
2.             Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)             Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2)             Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3)             Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3.             Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1)             Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a.              Pengaturan ekonomi secara langsung
Contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b.             Pengaturan ekonomi secara tidak langsung
Contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2)             Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3)             Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4.             Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1)             Perdagangan
2)             Pertukaran tenaga kerja
3)             Penanaman modal
4)             Pemberian pinjaman
5)             Pemberian bantuan

D.           PeranBadan Usaha Milik Negara (Bumn)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMN dan BUMD didirikan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.             Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan:
-                 Bertujuan untuk melayani masyarakat
-                 Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
-                 Merupakan bagian dari departemen pemerintah
-                 Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:
Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian.
2.             Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM. Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas.
Contoh PERUM :
-                 Perusahaan umum kereta api
-                 PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
-                 PERUM Pengadilan
-                 PERUM Perumahan umum Nasional
3.             Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba atau keuntungan.
Ciri-ciri PT:
·                Tujuannya lebih besar (dominan) untuk mencari laba
·                Biasanya berbentuk PT
·                Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
·                Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
·                Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
·                Dipimpin dewan direksi
·                Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
·                PT Pos Indonesia
·                PT Pelni
·                PT Perkebunan
·                PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
·                PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
·                PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau  seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.  Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

E.            Badan Usaha Milik Swasta (Bums)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi


Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
-                 Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
-                 Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
-                 Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor
-                 Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
-                 Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.              Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.             Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.              Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.             Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.              Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.              Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.             Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
       Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan.



Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
a.              Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:
1)             organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2)             kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
3)             keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
4)             pajaknya rendah (low tales),
5)             rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting,
6)             ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
7)             dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
8)             keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:
1)             tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
2)             besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
3)             kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
4)             kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
5)             kerugian akan ditanggung sendiri.


b.             Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
1)             kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
2)             pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
3)             setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
4)             keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
5)             kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara lain:
1)             terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
2)             keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,
3)             akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
4)             perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
c.              Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1)             sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2)             sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
d.             Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

e.              Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945



G.           FungsiDan Peran Koperasi
1.             Pengertian Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-                 Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
-                 Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
-                 Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
-                 Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
2.             Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut
a)             Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)             Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c)             Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d)            Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
1)             Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a)             Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
b)             Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
c)             Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
d)            Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
e)             Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f)              Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
2)             Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a)             Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
b)             Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
c)             Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
d)            Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e)             Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
f)              Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
3.             Jenis-jenis Koperasi
a.              Menurut usaha pokoknya
Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga ringan.
Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b.             Koperasi menurut lapangan usahanya
·                Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
·                Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
·                Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
·                Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
·                Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
·                Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c.              Koperasi menurut unit usahanya:
-                 Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
-                 Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d.             Menurut tingkatannya
Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD
Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 2 yaitu:
1.             Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
2.             Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia



e.              Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1)             Modal sendiri koperasi berasal dari:
·                simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
·                simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
·                dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,
·                hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain  yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
2)             Modal pinjaman dapat berasal dari
·                anggota,
·                koperasi lainnya dan atau anggotanya,
·                bank dan lembaga keuangan lainnya,
·                penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
·                sumber lainnya yang sah.

4.             Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a.              rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b.             gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c.              padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d.             timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e.              bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f.              pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g.             tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h.             warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
5.             Landasan koperasi Indonesia
                Landasan ideologi : pancasila
                Landasan struktural yaitu UUD 1945
                Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
                Landasan mental yaitu solidaritas
6.             Tujuan koperasi
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
7.             Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
-                 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-                 Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-                 Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  masing-masing anggota
-                 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
8.             Keaggotaan koperasi
a.              Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b.             Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c.              Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d.             Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasa
e.              Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
f.              Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g.             Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h.             Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
9.             Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a.              Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b.             Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c.              Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
10.         Hak-hak anggota koperasi:
a.              Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b.             Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c.              Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
d.             Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e.              Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.              Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar



BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.  Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

B.            Saran
Saran penulis kepada pembaca, agar pembaca memberikan saran dan kritik guna kesempurnaan makalah.


DAFTAR PUSTAKA



Dex Bhuz

Tentang :

Terimakasih, telah membaca artikel mengenai Makalah Ips Tentang Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia. Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda. Mohon untuk memberikan 1+ pada , 1 Like pada Facebook, dan 1 Follow pada Twitter. Jika ada pertanyaan atau kritik dan saran silahkan tulis pada kotak komentar yang sudah disediakan.
Share Artikel


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar