Ingin File Wordnya Langsung Klik [ Disini ]
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
ucapkan kehadirat ALLAH SWT karena atas rahmat dan ridho – Nya kami dapat
menyelesaikan makalah IPS tentang “PelakuEkonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia” ini tanpa menemuakan hambatan yang berarti.
Kami juga
mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah
mendukung terselesainya makalah ini.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, demi perbaikan
makalah ini di kemudian hari.
Demikian, kami
harap buku ini dapat dipergunakan sebaik – baiknya dan dapat memberikan manfaat
yang besar bagi kita senua. Amien.
Sausu , 08 April 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi di Indonesia
semakin tahun semakin berkembang. Sejak masa orde lama hingga saat sekarang ini
masa reformasi. Peran dan pelaku ekonomi pun tidak terlepas dengan kata
ekonomi. Karena di dalam eknomi terdapat adanya kebutuhan yang akan dicapai
untuk sebuah kepuasan.
Pelaku ekonomi seperti Rumah tangga
konsumsi, Rumah Tangga Produksi /RTP /Perusahaan, Pemerintahan, Masyarakat Luar
Negeri, yang dimana semuanya berperan di dalam perkembangan ekonomi di
Indonesia.
Di Indonesia sendiri ada beberapa
lembaga yang bisa membangkitkan perekonomian, seperti Peran BUMN, Peran BUMS,
dan Koperasi, yang dimana di dalamnya terdapat anggaran-anggaran yang
disesuaikan untuk membantu perekonomian Indonesia.
Tanpa adanya peran dari kegiatan
ekonomi tersebut. Maka perekonomian Indonesia tidaklah bisa sempurna untuk
mensejahterakan rakyat yang menjadi tujuan utama dalam pembentukan perekonomian
yang sempurna’
1.
Bagaimana Peran pelaku ekonomi, BUMN ,
BUMS, dan Koperasi?
2.
Koperasi sebagai soko guru
3.
Perkembangan koperasi di Indonesia
C.
Tujuan
Untuk Memenuhi tugas Mata Pelajaran IPS
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem ekonomi merupakan cabang
ilmu ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata susunan
organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalanekonomi untuk mewujudkan
tujuan nasional suatu negara.
Menurut Dumairy (1966), Sistem
ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar
manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan kehidupan,
selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri
sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, padangan dan pola hidup masyarakat
tempatnya berpijak.
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi
tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman
dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan
masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya
mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem
ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab
permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi
Tradisional, sebagai berikut:
a)
aturan yang dipakai adalah aturan
tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b)
kehidupan masyarakatnya sangat
sederhana;
c)
kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan
sangat dominan;
d)
teknologi produksi yang digunakan masih
sangat sederhana;
e)
modal yang digunakan sedikit;
f)
transaksi jual beli dilakukan dengan
cara barter;
g)
kegiatan produksi sepenuhnya bergantung
pada alam dan tenaga kerja;
h)
hasil produksi terbatas hanya untuk
keluarga atau kelompoknya saja.
2.
Sistem Ekonomi Terpusat
Sistem ekonomi
terpusat merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian
dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem
ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang
memopulerkan sistem ekonomi terpusat adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli
filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital.
Dalam sistem ekonomi terpusat, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan
oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan
perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan for
whom semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua
alat produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi terpusat banyak dianut
oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri Sistem Ekonomi Terpusat adalah
sebagai berikut:
a)
semua permasalahan ekonomi dipecahkan
oleh pemerintah pusat;
b)
kegiatan ekonomi yang meliputi produksi,
distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara;
c)
semua alat produksi dikuasai oleh negara
sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
Sistem ekonomi
terpusat memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki oleh sistem
ekonomi ini, diantaranya :
a)
Tingkat inflasi dan pengangguran dapat
ditangani dengan baik , sebab perekonomian di kendalikan oleh pemerintah pusat;
b)
Kegiatan produksi dan distribusi dapat
dilaksanakan dengan mudah, sebab pemerintah memiliki seluruh sumber daya dan
faktor-faktor produksi;
c)
Jarang terjadi krisis ekonomi karena
kegiatan ekonomi direncanakan oleh pemerintah.
Kelemahan Sistem Ekonomi Terpusat,
diantaranya sebagai berikut :
a)
menghambat kreativitas masyarakat dalam
melakukan kegiatan perekonomian sebab kegiatan perekonomian telah diatur dan
ditentukan oleh pemerintah pusat;
b)
terjadinya monopoli yang merugikan
masyarakat;
c)
terjadinya ketidaksesuaian barang yang
dibutuhkan oleh masyarakat, yang disebabkan oleh sulitnya pemerintah daam
menghitung semua kebutuhan masyarakat.
Contoh negara
yang dapat dikatakan mendekati sistem ekonomi komando adalah Kuba, Rusia, Korea
Utara, dan RRC, walaupun RRC saat ini mulai meninggalkan sistem ekonomi komando
dalam perekonomiannya.
3.
Sistem Ekonomi Pasar
Dalam beberapa
buku sumber, istilah sistem ekonomi pasar disebut juga sebagai laissez-faire.
Kata laissez-faire berasal dari bahasa Perancis yang artinya “biarlah mereka
melakukan pekerjaan yang sesuai dengan mereka”. Selain di istilahkan
laissez-faire, Sistem ekonomi pasar disebut sebagai sistem ekonomi kapitalis
ataupun liberal. Istilah ini muncul dikarenakan dalam sistem ekonomi kapitalis
berlaku “Free Fight Liberalisme” (sistem persaingan bebas), artinya siapa yang
memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal secara efektif dan efisien akan
dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan
modal sebagai syarat dalam memenangkan pertarungan ekonomi disebut Kapitalisme.
Tokoh yang
memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal
berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation. Adam
Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila
pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini
kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar
merupakan suatu tata cara pengaturan kehidupan pereekonomian yang didasarkan
kepada mekanisme pasar yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran suatu
barang yang kegiatannya tergantung pada kekuatan modal yang dimiliki oleh
setiap individu.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, di
antaranya sebagai berikut:
a)
setiap individu memiliki kebebasan untuk
memiliki faktor-faktor produksi;
b)
perekonomian diatur oleh mekanisme
pasar;
c)
peranan modal dalam perekonomian sangat
menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga
dapat menciptakan efisiensi;
d)
peranan pemerintah dalam perekonomian
sangat kecil;
e)
hak milik atas alat-alat produksi dan
distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh
negara;
f)
setiap kegiatan ekonomi didasarkan atas
pencarian keuntungan;
g)
kegiatan perekonomian selalu berdasarkan
keadaan pasar.
Sistem ekonomi pasar memiliki
kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki oleh sistem ekonomi ini,
diantaranya :
a)
Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam
penyelenggaraan perekonomian, sebab masyarakat diberi kebebasan dalam
menentukan kegiatan perekonomian;
b)
Kualitas produk yang dihasilkan menjadi
lebih baik, sebab terjadinya persaingan yang ketat;
c)
Efisiensi dan efektivitas penggunaan
faktor-faktor produksi dapat tercapau dengan baik, sebab tindakan ekonomi yang
dilakukan didasarkan kepada motif pencrian keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kelemahan sistem ekonomi pasar,
diantaranya sebagai berikut:
a)
Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
dikarenakan prinsip yang belaku adalah free fight liberalism, dimana kunci
untuk memenangkan persaingan adalah modal;
b)
Tidak tertutup kemungkinan munculnya
monopoli yang merugikan masyarakat;
c)
Terapat kesenjangan yang besar antara
pemilik modal dan golongan pekerja sehingga yang kaya lebih kaya dan yang
miskin bertambah miskin.
4.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi
campuran merupakan suatu tata cara kehidupan perekonomian yang dikendalikan dan
diawasi oleh pemerintah, tetapi masyarakat masih mempunyai kebebasan yang cukup
luas untuk menentukan kegiatan-kegiana ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Sistem ekonomi
campuran sering kali disebut sebagai perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan
sistem ekonomi komando, maksudnya pemeintah dan masyarakat atau pihak swasta
bekerja sama dalam memecahkan masalah ekonomi sehingga perekonomian tidak lepas
kendali. Kegiatan perekonomian pada sistem ini diserahkan kepada kekuatan
pasar.
Sistem ekonomi
campuran terlahir sebagai konsekuensi logis atas upaya untuk menghapus
kekurangan-kekurangan pada sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terpusat.
Pemikiran selanjutnya mengenai sistem ekonomi campuran didasarkan pada fakta di
lapangan yaitu tidak ada satu negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar atau
sistem ekonomi komando secara murni. Atau sebaiknya, di suatu negara yang
menganut sistem ekonomi pasar, pemerintah masih turut mengendaikan beberapa
sektor yang di anggap menguasai hajat hidup orang banyak.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran,
di antaranya sebagai berikut:
a)
hak milik individu atas faktor-faktor
produksi diakui, tetapi ada pembatasan dari pemerintah;
b)
kebebasan bagi individu untuk berusaha
tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya
sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya;
c)
kepentingan umum lebih diutamakan;
d)
campur tangan pemerintah dalam
perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
e)
pelaku ekonomi terdiri atas individu,
pemerintah dan swasta.
Demokrasi ekonomi merupakan konsep
yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk
menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter
bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan
bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem
perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman.
Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung
konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan
antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral
kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan
sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Sistem Perekonomian di Indonesia
merupakan Sistem Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan pada Pancasila dan Pasal
33 UUD 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi yaitu sistem yang sistem ekonomi yang
berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem Ekonomi Pancasila bisa
disebut juga sebagai Sistem Ekonomi Demokrasi. Perekonomian Indonesia di atur
dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
·
Pada ayat ini, jelas bahwa kegiatan
ekonomi harus berasaskan kekeluargaan, tidak di benarkan bila adanya bentuk
penipuan, penindasan, dan atau bentuk kejahatan lainnya.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Bumi , air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·
Perekonomian nasional diselenggarakan
atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
4 ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut termasuk
juga ciri-ciri positif dari Sistem Ekonomi Demokrasi. Selain itu ciri-ciri
positifnya adalah:
·
Warga negara memiliki kebebasan untuk
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak
·
Hak milik perorangan diakui, dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
·
Potensi, Inisiatif, dan Daya Kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum
·
Fakir miskin dan anak terlantar di
pelihara oleh Negara.
Sedangkan ciri-ciri negatif dari Sistem Demokrasi Ekonomi
antara lain:
•
Sistem free fight liberalism, yaitu
sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
•
Sistem etatisme yaitu Negara beserta
aparatur ekonomi negara bersifat dominan yang mendesak serta mematikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
•
Sistem monopoli yang memusatkan
kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan merugikan rakyat.
1.
Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga
konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah
pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang
dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan
barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa
yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah
:
1)
Konsumen
2)
Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1)
Alam
2)
Tenaga kerja
3)
Modal
4)
Skill/keahlian
Dari keempat
faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan
tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi
yaitu :
1)
Alam : sewa tanah
2)
Tenaga kerja :
upah/gaji
3)
Modal :
bunga modal
4)
Skill/keahlian :
laba
2.
Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang
bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
1)
Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2)
Pengguna faktor produksi : menggunakan
faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3)
Agen pembangunan : membantu pemerintah
dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3.
Pemerintahan
Pemerintahan
mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan
tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi
melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
1)
Pengatur : mengatur perekonomian negara
sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a.
Pengaturan ekonomi secara langsung
Contoh :
perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif,
penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b.
Pengaturan ekonomi secara tidak langsung
Contoh :
pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan
pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan
kemiskinan
2)
Konsumen : membutuhkan barang dan jasa
dalam menjalankan tugasnya
3)
Produsen : menghasilkan barang dan jasa
melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi :
pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata
kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan
Deregulasi :
upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4.
Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri
sebagai pelaku ekonomi adalah :
1)
Perdagangan
2)
Pertukaran tenaga kerja
3)
Penanaman modal
4)
Pemberian pinjaman
5)
Pemberian bantuan
Sebagai realisasi dari pasal 33
ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN
adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah
atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan
usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik
Daerah). BUMN dan BUMD didirikan untuk melayani kepentingan umum dan mencari
keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969
perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani
kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus
pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan:
-
Bertujuan untuk melayani masyarakat
-
Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
-
Merupakan bagian dari departemen
pemerintah
-
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini
kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:
Perusahaan
jawatan kereta api dan jawatan penggadaian Sejak tahun 1991, perusahaan berubah
status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan
penggadaian berubah menjadi perum penggadaian.
2.
Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan
perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga
diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM.
Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba
dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas.
Contoh PERUM :
-
Perusahaan umum kereta api
-
PERUM Dinas angkutan motor republik
Indonesia
-
PERUM Pengadilan
-
PERUM Perumahan umum Nasional
3.
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan
perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan
untuk mencarilaba atau keuntungan.
Ciri-ciri PT:
·
Tujuannya lebih besar (dominan) untuk
mencari laba
·
Biasanya berbentuk PT
·
Sebagian besar seluruh modalnya milik
pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan
modal dengan pihak lain
·
Pemerintah sebagai pemegang saham
terbesar (minimal 51%)
·
Tidak dapat fasilitas negara secara
khusus
·
Dipimpin dewan direksi
·
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai
pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk
PT:
·
PT Pos Indonesia
·
PT Pelni
·
PT Perkebunan
·
PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
·
PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
·
PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik
negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah
(BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah
daerah yang modalnya sebagian besar atau
seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian
perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah
yang bersangkutan. Contoh perusahaan
daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah
(BPD).
E.
Badan
Usaha Milik Swasta (Bums)
BUMS/perusahaan suasta adalah
perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di
luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
-
Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi
yang belum digarap oleh perusahaan negara
-
Membantu pemerintah memenui kebutuan
masyrakat
-
Meningkatkan penerimaan defisa negara
dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor
-
Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
-
Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya
mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan
usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer,
persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan
kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara
melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Di
Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan
yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh
modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun
persekutuan.
Berdasarkan badan hukum yang
dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha
perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
a.
Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha
perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu
orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan
antara lain:
1)
organisasinya yang mudah (easy of
organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
2)
kebebasan bergerak (freedom of action).
Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan
kata terakhir,
3)
keuntungan jatuh pada seorang (retention
of all profits)
4)
pajaknya rendah (low tales),
5)
rahasia perusahaan lebih terjamin
(secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas
penting,
6)
ongkos organisasinya rendah (low
organization cost),
7)
dapat mengambil keputusan dengan cepat,
karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
8)
keuntungan yang besar akan menambah
dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha
perseorangan:
1)
tanggung jawab pimpinam tidak terbatas
(unlimited liability),
2)
besarnya modal terbatas (limitazian on
capital),
3)
kelangsungan hidup atau kontinuitas
tidak terjamin (lack of continuity),
4)
kecakapan pimpinan sangat terbatas,
artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
5)
kerugian akan ditanggung sendiri.
b.
Badan Usaha Firma
Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu
tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka
seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya:
1)
kebutuhan akan modal lebih mudah
terpenuhi,
2)
pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi
sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
3)
setiap risiko dipikul bersama-sama
sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
4)
keputusan yang diambil lebih baik karena
berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
5)
kemampuan untuk mencari kredit lebih
besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara
lain:
1)
terdapat kemungkinan timbulnya
perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
2)
keputusan yang diambil kurang cepat,
karena harus menunggu musyawarah,
3)
akibat tindakan seorang anggota, akan
menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
4)
perusahaan dikatakan bubar apabila salah
seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
c.
Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang
atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai
sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan
perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1)
sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu
komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
2)
sekutu pasif atau sekutu tidak
bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya
menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan
komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma
juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV
menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya
memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
d.
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau
lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan
PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman),
serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT
berbentuk badan hukum.
e.
Badan Usaha Koperasi
Sesuai dengan UU
nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas
kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
1.
Pengertian Koperasi
Menurut UU No.25
tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
-
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
mengangkut kehidupan koperasi
-
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
-
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
-
Gerakan koperasi adalah keseluruan
organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi
2.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut
a)
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun ciri-ciri koperasi dapat
dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.
1)
Berdasarkan kepemilikannya, koperasi
mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a)
Koperasi adalah milik orang seorang dan
badan hukum koperasi.
b)
Kewenangan dan kebijakan koperasi
ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
c)
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
d)
Pengelolaan koperasi dan usahanya
sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
e)
Semua kewajiban dan risiko yang terjadi
menjadi tanggung jawab para anggota.
f)
Mempunyai perangkat organisasi yang
terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
2)
Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Sebagai salah satu lembaga perekonomian
masyarakat.
b)
Sebagai tulang punggung perekonomian
negara.
c)
Sebagai dinamisator dan stabilisator
perekonomian masyarakat dan negara.
d)
Sebagai lembaga produktif untuk
memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e)
Sebagai lembaga ekonomi untuk
meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
f)
Sebagai partner kerja pemerintah dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
3.
Jenis-jenis Koperasi
a.
Menurut usaha pokoknya
Koperasi
konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk
keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan
harga terjangkau
Koperasi
kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya
menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu
para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga
ringan.
Koperasi
produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa
bersama-sama.
b.
Koperasi menurut lapangan usahanya
·
Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang
bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
·
Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang
bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
·
Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak
pada lapangan usaha bidang perkebunan.
·
Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang
anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan
membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
·
Koperasi industri : koperasi yang
anggotanya industri kecil
·
Koperasi jasa : koperasi untuk
memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan
koperasi asuransi
c.
Koperasi menurut unit usahanya:
-
Koperasi serba usaha (Multy Purpose
Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha,
misalnya KUD dan KSU
-
Koperasi satu jenis usaha (Single
Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi
kredit dan koperasi konsumsi.
d.
Menurut tingkatannya
Koperasi primer:
koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang.
Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD
Koperasi
sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi
sekunder dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Pusat koperasi: merupakan koperasi yang
didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di
kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
2.
Gabungan koperasi: merupakan koperasi
yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di
provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia
e.
Berdasarkan permodalannya, koperasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1)
Modal sendiri koperasi berasal dari:
·
simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi
anggota koperasi,
·
simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu
dan kesempatan tertentu,
·
dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,
·
hibah atau modal sumbangan adalah
sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah dan
tidak mengikat.
2)
Modal pinjaman dapat berasal dari
·
anggota,
·
koperasi lainnya dan atau anggotanya,
·
bank dan lembaga keuangan lainnya,
·
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya,
·
sumber lainnya yang sah.
4.
Mengidentifikasi pokok-pokok
perkoperasian di Indonesia
Lambang Koperasi mengandung arti
sebagai berikut :
a.
rantai menggambarkan persatuan yang
kokoh
b.
gigi roda menggambarkan usaha karya yang
terus menerus dari golongan koperasi
c.
padi dan kapas menggambarkan kemakmuran
rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d.
timbangan menggambarkan keadilan sosial
sebagai salah satu dasar dari koperasi
e.
bintang perisai menggambarkan landasan
idiologi koperasi adalah Pancasila
f.
pohon beringin menggambarkan koperasi
mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g.
tulisan koperasi Indonesia menggambarkan
kepribadian koperasi Indonesia
h.
warna dasar merah putih menggambarkan
sifat nasional koperasi Indenesia
5.
Landasan koperasi Indonesia
•
Landasan ideologi : pancasila
•
Landasan struktural yaitu UUD 1945
•
Landasan operasional yaitu UU no 25
tahun1992
•
Landasan mental yaitu solidaritas
6.
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25
tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan
pancasila dan UUD 1945.
7.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992
tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
8.
Keaggotaan koperasi
a.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan
sekaligus pengguna jas koperasi
b.
Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku
daftar anggota
c.
Anggota koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d.
Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan
Anggran dasa
e.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
f.
Keanggotaan koperasi adapat diperoleh
dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g.
Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindah tangankan
h.
Setiap anggota koperasi mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran
Dasar
9.
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a.
Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran
rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi
c.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
10.
Hak-hak anggota koperasi:
a.
Menyadari, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam rapat anggota
b.
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
pengirus atau pengawas
c.
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar
d.
Mengemukakan saran atau pendapat kepada
pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Rumah tangga konsumsi merupakan
unit ekonomi yang paling kecil. Perusahaan adalah suatu organisasi yang
didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai realisasi dari pasal 33
ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN
adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik pemerintah
atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan
usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik
Daerah).
BUMS/perusahaan suasta adalah
perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di
luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian
nasional. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Negara Indonesia mempunyai
pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945,
Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi,
lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat
(1) UUD 1945 adalah KOPERASI. Arti
koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
B.
Saran
Saran
penulis kepada pembaca, agar pembaca memberikan saran dan kritik guna
kesempurnaan makalah.
0 komentar:
Posting Komentar